Senin, 14 November 2011

khotibul umam 094284045

1. PERBEDAAN KRITIK EKSTERN DAN KRITIK INTERN
Kritik ekstern adalah pengujian  untuk mengetahui originalitas bahan yang digunakan untuk membuat dokumen. sedangkan kritik Intern adalah pengujian untuk mengetahui kebenaran isi sumber atau dokumen.
Cara untuk membuktikan originalitas bahan dalam kritik ekstern:
a. Memastikan bahwa sumber yang dikumpulkan relevan dengan kebbutuhan sejarawan;
b.Melacak apakah sumber-sumber yang dikumpulkan tersebut otentik, asli, turunan, atau  mungkin sudah dipalsukan? Hal ini dapat dilakukan dengan cara melacak latar belakang dari sumber itu, apakah memiliki tujuan tertentu dalam pembuatannya, seperti: keputusan terhadap status propaganda, pemberian suatu anugerah tertentu dari penguasa, perjanjian,  perdagangan, keputusan terhadap suatu status tertentu, dan lain-lain;
c. Jika suber itu merupakan sumber turunan, maka sebisa mungkin seorang sejarawan harus melacak sehingga mengetahui “silsilah” teks dalam sumber tersebut, kemudian mengkaji kesalahan-kesalahan atau kecacatan-kecacatannya dan kemudian membetulkannya;
d.  Meyelidiki utuh tidaknya sumber, sehingga informasi yang didapatkan benar-benar akurat
Carauntuk membuktikan kebenaran isi dalam kritik intern:
a.  Mempelajari jenis dan tipe tulisan yang digunakan dalam menulis sumber
b. Bila sumber itu ditulis dengan aksara  dan bahasa yang sudah tidak digunakan lagi di zaman sekarang, maka sejarawan harus :
1. membaca sumber
2. menyalin hasil bacaan sebagimana adanya kedalam tulisan lain     (transliterasi)
3. menyalin hasil transliterasi sesuai dengan kaidah bahasa yang bersangkutan, dengan memperhatikan tanda baca, vokal, konsonan, dan lain-lain
4. menterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
c. mempelajari berbagai aspek kebahsaan yang digunakan dalam sumber sejarah, misalnya:
·                        tanda bahasa
·                        perbendaharaan bahasa
·                          ungkapan atau idiom

d.  mempelajari berbagai aspek yang berkaitan dengan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain dengan menggunakan ilmu bantu sejarah
e. mempelajari keterkaitan satu sumber dengan sumber yang lainnya
f.   melakukan penelitian intrinsik terhadap isi sumber untuk menentukan sifat akuratbinformasi atau data-data sejarah yang diberikan
g. mengusut hubungan intrinsik antar beebagai fakta yang diperoleh dengan cara membendingkan fakta satu dengan fakta lainnya
2. MEMPELAJARI (DAN MENGAJAR) TEKNIK-TEKNIK SEJARAH OLEH LOUIS GATSHAL
Alasan seseorang mempelajari sejarah:
a.                   Ingin mengetahui  masa lampau dirinya, keluarga, maupun lingkunganya
b.                  Ingin mengetahui latar belakang sosial maupun intelaktual orang lain
c.                   Harapan untuk dapat memecahkan masalah-masalah hari ini  dengan merujuk pada sejarah masa lampau
d.                  Mendalami suatu periode mas lampau agar lebih memahami masa lampau itu sendiri
Menurut Lous Gatshal, teknik dalam penelitian sejarah antara lain:
aMemilih subjek penelitian
b.                  Memilih alat bantu, bibliografis dan nasihat ahli
c.                   Memposisikan diri seolah-olah sebagai editor majalah sejarah yang sudah memiliki pandangan hipotesis, artinya sejarawan harus memilah-milah sumber dan menilai sumber mana yang relevan dengan hipotesia data yang dibutuhkan
d.                  Menentukan beberapa alat bantu bagi komposisi
e.                   Menentukan kata yang tepat dan ungkapan yang  akurat untuk isi penelitian
f.                   [ Melakukan identifikasi-identifikasi yang layak terhadap sumber, misal dalam penulisan gelar
g.                  Mengedit sebuah dokumen. Dalam melakukan hal ini hendaknya dihindari pengutipan yang terlalu panjang dan terlalu sering
h. Menghindarkan langgam yang dibuat-buat
Menghindarkan ungkapan-ungkapan yang memperlihatkan proses-proses mental (unsur subyektifitas)
Membuat draf atau kernagka pennulisan sejarah
Menurut saya, langkah di atas sangat sistematis dan hasil penelitian yang didapatkan akan lebih dapat mendekati kebenaran dan kemungkinan terjadi kesalahan amat kecil. Hendaknya seorang peneliti –terlebih peneliti pemula- agar memperhatikan dengan cermat langkah-langkah yang harus dilalui sebelum benar-benar melakukan penelitian dan dalam melakukan penelitian hendaknya mengikuti langkah-langkahnya secara sistematis.


3.    Sejarah sebagai ujian terhadap generalisasi-generalisasi sosiaologi
            Sejarawan dapat memberikan sumbangan untuk mengerti masyarakat, dengan jalan menemukan kontradiksi-kontradiksi dan perkecualian-perkecualian dalam generalisasi-generalisasi ilmu sosial. Seorang generalisator mudah beranggapan bahwa perkecualian-perkecualian malahan membuktikan kebenaran dalilnya. Tapi kadang-kadang perkecualian merupakan satu-satunya jalan dari suatu jalan buntu logika. Karena beberapa ilmu sosial didasarkan atas contoh-contoh sejarah yang yang dipilih oleh sejarawan (atau oleh sarjana ilmu sosial sebagai sejarawan) hanya karena ia berminat pada pengertian itu atau dipengaruhi olehnya. Misalnya kasus di Indonesia adalah pemikiran Semaun terhadap komunisme. Semaun beranggapan bahwa ......dst.
Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa disinilah peran sejarahwan sangat penting tidak hanya sebagai pencari data bagi ilmu sosial tetapi juga sebagai korektor terhadap validitas daripada pengerian atau konsep ilmu sosial bagi masyarakat.
4. INTI SARI METODE SEJARAH
Metode adalah seperangkat prosedur,  atau alat yang digunakan (sejarawan) dalam  meneliti dan menyusun sejarah.
Langkah-langkah dalam metode sejarah adalah:
a.   Heuristik, yaitu proses mencari dan meneukan sumber-sumber yang diperlukan
b.   Kritik (pengujian) terhadap sumber yang terdiri dari kritik ekstern dan kritik intern
c. Interpretasi (penafsiran) , yaitu  proses mencari keterkaitan  berbagai fakta yang telah ditemukan kemudian menafsirkannya.
d. Historiografi, yaitu penulisan sejarah. Pada tahap ini fakta-fakta yang telah ditafsirkan disajikan secara tertulis sebagai kisah atau cerita sejarah.

                                                          PROPOSAL PENELITIAN SEJARAH
Sejarah Peradilan Militer di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar. Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur.
            Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat.
            Beberapa pihak menganggap bahwa yang terpenting bagi militer adalah disiplin. Itu benar, tetapi hendaknya jangan lupa bahwa salah satu unsur untuk menegakkan disiplin itu adalah hukum. Karenanya hukum itu secara tidak langsung menyelenggarakan pemeliharaan disiplin militer.
Pengadilan Militer sebagai wujud nyata bagi masyarkat umum adalah lembaga penegakan hukum atau displin bagi para anggota militer.
Dalam hal ini ini, penyusun akan memaparkan sejarah peradilan militer dari zaman pendudukan Belanda hingga masa sekarang ini. Paparan tersebut tidaklah selengkap yang seharusnya sebuah sejarah, tapi hanya terbatas pada garis-garis besar atau peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah peradilan militer di Indonesia.


B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam proposal  ini adalah :
1Bagaimana sistem peradilan militer di Indonesia masa pendudukan Belanda dan jepang
2Bagaimanakah sistem peradilan militer Indonesia dimasa kemerdekaan ?
3Mengapa diadakan pemisahan peradilan umum dengan peradilan militer ?

C. Tujuan penelitian
Pembuatan proposal penelitian ini  diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan di bidang Hukum Acara Peradilan Militer pada khususnya.
Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan dari pembuatan proposal ini adalah sebagai berikut :
1Untuk mengetahui ssistem peradilan yang ada di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah merdeka
2Untuk mengetahui alasan-alasan mengapa dilakukan pemisahan antara peradilan umum dengan peradilan militer.
D. Ruang lingkup penelitian
Dalam proposal ini , penulis akan memaparkan sejarah peradilan militer dari zaman pendudukan Belanda hingga masa sekarang ini. Paparan tersebut tidaklah selengkap yang seharusnya sebuah sejarah, tapi hanya terbatas pada garis-garis besar atau peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah peradilan militer di Indonesia.
E. Kajian pustaka
Penelitian diawali dengan kajian pustaka dengan mempelajari sejarah militer dan peradilan militer di indsonesia dari berbagai sumber. Serta dengan mempelajari undang undanr permiliteran mulai zaman belanda sampai sekarang.
F. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yang sudah umum yaitu: heuristik, pengumpulan sumber dari arsip zaman belanda dan masa sesudahnya sampai saat ini. Serta undang-undang kemiliteran dan peradilan. Kritik: yaitu pengujian data dengan kritik intern dan ekstern. Interpretasi: mencari kaitan antar fakta dan yang terakhir adalah historiografi: yaitu penulisan sejarah hasil penelitian
G. Metode Penulisan
Penulisan terdiri dari
BAB I pendahuluan terdiri dari : latar belakang, rumusan masalah, tujuan, ruang lingkup, kajian pustaka sertsa metode penelitian dan penulisan.
BAB II pembahasan
BAB II kesimpulamn dan saran
Diposkan oleh Umam Binzyad Zayd Zydan di 02:08 0 komentar